PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak
jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman
atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
B. Rumusan
Masalah
Beberapa rumusan masalah yang akan diteliti dalam pembuatan
makalah in adalah antara lain :
a. Konsep negara
;
b. Pengertian
warga negara ;
c. Pengertian
rakyat ;
d. Pengertian
penduduk
e. Pengertian
bangsa; dan
f. Terbentuknya
negara.
C. Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai oelh penulis dalam penulisan
makalah ini adalah :
a. Ingin
mengetahui konsep Negara;
b. Ingin
mengetahui pengertian warga Negara ;
c. Ingin
mengetahui pengertian rakyat ;
d. Ingin
mengetahui pengertian penduduk ;
e. Ingin
mengetahui pengertian bangsa;,dan
f. Ingin
mengetahui proses terbentuknya suatu negara.
D. Manfaat Makalah
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah in adalaha
antara lain :
a. Dapat
mengetahui konsep Negara;
b. Dapat
mengetahui pengertian warga Negara ;
c. Dapat
mengetahui pengertian rakyat ;
d. Dapat
mengetahui pengertian penduduk ;
e. Dapat
mengetahui pengertian bangsa;,dan
f. Dapat
mengetahui proses terbentuknya suatu negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Negara
”Negara”adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah
organisasi
pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan
alat (agency) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam
masyarakat.
Sebab manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus
suasana antagonistic
yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan
organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan kehidupan
bersama tersebut. Secara singkat terdapat dua tugas negara,
yakni: (1)
mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial ataupun
bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme
yang
membahayakan; (2) mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan
asosiasi
57 kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan
kepada tujuan nasional
(Budiardjo, 2000: 39).
Namun, yang lebih khusus lagi konsep ”negara” tersebut
kecenderungan
umumnya mengacu kepada bentuk pemerintahan sipil, yang
khususnya
berkembang seperti di Eropa sejak abad ke-16. Model tersebut
telah banyak ditiru
denngan keberhasilan yang bervariasi. Persoalan yang muncul
ditimbulkan oleh
bentuk pemerintah sipil ini dapat ditemukan melalu
refleksinya dalam filsafat politik Eropa. Baik teori kontrak sosial yang
dimulai dari Thomas Hobbes yang
dituangkan dalam Leviathan (1651), ia berpendapat bahwa
mematuhi apa yang
memerintah berdasarkan hukum adalah satu-satunya alternatif
dalam situasi yang
penuh pertikaian yang berkepanjangan.Negara adalah suatu
struktur yang abstrak
dan impersonal dari jabatan yang dipelihara kondisional
dijalanakan oleh
individu-individu tertentu. Namun segera setelah Revolusi
1688, John Locke
Mempublikasikan Two Treatises of Government, yang memperluas
gambaran
kekakuan negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan
oleh Hobbes.
Karya ini mempopulerkan pandangan bahwa pemerintah membentuk
persetujuan
subyek mereka, dan dibatasi oleh-hak-hak alamiah (hak untuk
hidup, kebebasan,
dan hak milik). Selanjutnya J.J. Rousseau menerbitkan dua
karya utamanya yakni
Social Contrat dan Emile tahun 1762. Ia menertibkan
bagaimana pada kehendak
umum komunitas warganegara yang ditujukan untuk kepentingan
publik, yang
berpendapat bahwa republik merupakan kondisi yang diperlukan
bagi perdamaian
abadi, dan di dalam Revolusi Prancis 1789, banyak mengadopsi
gagasan-gagasan
Rousseau tersebut.
B. Pengertian
Warga Negara
Warga Negara
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan
(bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
C. Rakyat
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting
dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai
ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen
rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan
dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah
memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata
Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat
merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya"
Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau
dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara
D. Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa
didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal
di daerah tersebut
Orang yang secara
hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai
surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu
Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi,
dan geografi.
Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan
erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
E. Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki
identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya,
dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang
sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
F. Terbentuknya
Negara
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat
dilihat dari dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2)
teori yang bersifat evolusi.
a) Teori
yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori
teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi
(ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas
kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas
kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori
perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal,
yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu
timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas
merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus,
menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social
menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah
jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun
1947.
3. Teori
kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama
kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang
masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok
tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber
tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha
untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang
menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya
tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan
sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang
dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori
yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga
sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka
lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan –
tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara
adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara
lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar