Di Negara-negara berkembang
pada umumnya,(termasuk Indonesia)lebih memaknai”persamaan hidup”secara
cultural karena factor adat istiadat dan
budaya yang diterapkan turun menurun.
Ada beberapa landasan
yang menjamin persamaan kedudukan
warga Negara antara lain:
1.
.Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia
secara kultural telah
tertanam melalui adat dan budaya yang
relative memiliki nilai-nilai yang
hampir sama.Semboyan Bhineka Tunggal Ika menunjukan bahwa perbedaan dalam
bangsa kita bukanlah penghalang dalam pergaulan hidup.Namun perbedaan tersebut
menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan .
Ada beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang harus
kita lestarikan dalam berbagai lingkungan hidup antara lain:
a)
Nilai Religius
Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup
dan jaminan bahwa setiap manusia yang diciptakan mempunyai kedudukan yang sama
dihadapan Tuhan Yang Maha Esa .Perbedaan di hadapan Tuhan hanya terletak pada
derajat ilmu pengetahuan,adab,dan keimanan.
b)
Nilai Gotong Royong
Nilai gotong royong merupan wujud kepedulian untuk membantu
sesama.Dalam nilai ini kita tidk membeda-bedakan status
social,suku,agama,ras,dan antargolongan.Intinya,nilai gotong royong adalah
keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban
orang lain sehingga mampu menjadi mandiri.
c)
Nilai Ramah Tamah
Esensi dari sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya
ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang
lain,baik yang sudah dikenal maupun belum dikenal.Nilai ini adalah salah satu
keunggulan dan kebangsaan bangsa Indonesia.
d)
Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud
ketulusan pengorbanan seseorang,baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa
untuk kepentingan harga diri,harkat dan martabat bangsa dan Negara.
2. Jaminan
Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup
dalam konstitusi Negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Pembukaan UUD 1945
Pada alenia pertama dalam
UUD 1945 mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa
beradab dimanapun di dunia ini.
Adapun alenia kedua mengandung makna bahwa Negara mampu memberikan jaminan
persamaan hidup yang berkeadilan social,baik internal bangsa maupun partisipasi
aktif terhadap dunia internasional.
b.
Sila-Sila Pancasila
Perumusan Sila-Sila
Pancasila :
1)
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maknanya adalah adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi
warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai kenyakinan masing-masing.
2)
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Maknanya adalah menunjukan keinginan bangsa Indonesia dalam aspek
hubungan antar manusia terdapat jaminan persamaan hidup dalam
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
berdasarkan moralitas yang dan beradab.
3)
Sila Persatuan Indonesia
Setiap warga Negara harus sanggup memberikan jaminan persamaan
hidup antar warga dan siap berkorban untuk bangsa dan Negara atas dasar cinta
tanah air.
4)
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini menunjukan kehidupan demokrasi yang memberikan jaminan
persaaman hidup bagi setiap warga Negara,mewujudkan cita-cita luhur melalui
consensus,adanya persamaan politik hukum ,ekonomi dan social budaya.
5)
Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Setiap anggota masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi
untuk semua golongan mendapatkan kesempatan yang sama dan berkeadilan menuju
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. 1945 UUD dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Pasal
UUD 1945
|
Peraturan
Perundangan
|
1.
Pasal 26 ayat (1)
2.
Pasal 27 ayat (1),(2),dan(3)
3.
Pasal 28
4.
Pasal 28A
5.
Pasal 29 ayat(2)
6.
Pasal 30 ayat(1)
7.
Pasal 31 ayat(1)
8.
Pasal 32 ayat (1)
9.
Pasal 33 ayat (3)
10.Pasal 34 ayat(4)
|
·
UU No.40 Tahun 1999 yaitu jaminan kepada
warga Negara untuk mengeluarkan pikiran tulisan melalui media massa.
·
UU No.3
Tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga Negara untuk membela Negara.
·
UU No.31 Tahun 2002 yaitu jaminan kepada
warga Negara untuk mendirikan partai politik.
·
UU No.4 Tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga
Negara untuk hak praduga tak bersalah melalui”kekuasaan kehakiman”.
|
Selain mengatur tentang jaminan persamaan kedudukan warga
Negara,dalam UUD 1945 juga mengatur tentang hak dan kewajiban wargs
Negara.Berkaitan dengan hak,kewajiban dan kewenangan,hak dan kewajiban WNI lebih luas dibanding dengan hak dan kewajiban
WNA.
Hak dan kewajiban WNI antara lain:
v Kesamaan hak dan kewajiban dalam hukum dan pemerintah.
v Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
v Hak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
v Hak berkumpul dan berserikat.
v Hak beragama.
v Hak membela Negara.
v Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
v Hak menikmati kekayaan alam Indonesia.
Hak dan
kewajiban WNA tidak seluas hak WNI,WNA memiliki hak dalam lapangan
ekonomi,social dan budaya dalam batas tertentu misalnya:
1.
Dalam pemilu,WNA tidak memiliki
hak pilih dan dipilih
2.
Dalam bidang ekonomi,ada
pembatasan bidang usaha.
3.
Dalam bidang hankam,WNA tidak
bias menjadi tentara.
Konsep Negara modern tentang hal ini ialah Negara
kesejahteraan(Welfare State)
Tugas dan kewajiban Negara atau pemerintah kaitannya dengan harkat
dan martabat manusia ialah:
1.
Memerintah kan warga negaranya
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan.Manusia tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang.
2.
harkat dan martabat manusia berarti juga
meningkatkan sikap Meningkatkan dan tindakan pemerintah terhadap warga Negara
.
C. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN
WARGA NEGARA
Persamaan warga Negara
merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Hal ini dikarenakan prinsip persamaan kedudukan warga Negara akan
mewujudkan kehidupan yang egalitarian atau sederajat.
Egalitarian ini memberikan
hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk
memajukan dan mempertahankan negaranya sesuai dengan kemampuan
masing-masing.Dengan prinsip persamaan kedudukan warga Negara ini,juga akan
melahirkan berbagai komitmen warga Negara seperti
persatuan,solidaritas,toleransi yang sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia yang majemuk,yang rentan
terhadap konflik.Dengan kata lain,persamaan warga Negara dapat untuk mewujudkan
Bhineka Tunggal Ika.
Dengan cara menghargai
persamaan kedudukan warga Negara antara lain:
1.
Tunjukan solidaritas terhadap
golongan lain yang memperjuangkan hak-haknya sebagai warga Negara untuk
menuntut pemerintah memenuhi kebutuhan
dasarnya.
2.
Menerapkan asas persamaan didepan
hukum dalam peradilan,tanpa memandang perbedaan status,social,etnis,gender,dan
agama
3.
Pemerintah tidak membuatberbagai
kebijakan baik di bidang politik, ekonomi,
social, dan budaya yang bersifat diskriminatif atau menghapus berbagai
kebijakan diskriminatif yang ada.
4.
Mengembangkan sikap toleransi
terhadap WNA atau pun WNI yang berbeda latar belakang, etnis, budaya, agama
untuk menunjukan identitas dalam kehidupan nasional dalam bentuk seni dudaya,
politik lokal sebatas dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan perbedaan , hendaknya
jangan dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah yang harus
disyukuri bersama dan untuk lebih
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan diantara semua komponen bangsa.
Perbedaan itu harus diminimalis sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian
hidup.
Berikut
ini merupakan contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan variabel
pembeda seoerti ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
1. RAS
Ras adalah warna kulit yang menjadi cirri khas suku bangsa
tertentu. Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh perlakuan
menguntungkan atau merugikan . Kita perlu menyadari bahwa semua orang memiliki hak yang sama.
Mengenai perbedaan ras yang ada, hendaknya jangan dijadikan
masalah yang berlebihan. Sesungguhnya bangsa Indonesia mempunyai banyak ras,
misalnya:
a.
RAS keturunan Tionghoa atau etnis
Tionghoa
b.
RAS keturunan Belanda atau etnis
Belanda
c.
RAS keturunan Arab atau etnis
Arab
Semua itu adalah warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama oarng-orang bangsa Indonesia asli di
dalam mewujudkan kejayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus saling
menghormati satu sama lain.
2. Agama
Indonesia memiliki lima
limbaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu:
a.
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
b.
PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
c.
KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia)
d.
WALUBI (Perwakilan Umat Budha
Indonesia)
e.
PHDI (Parisada Hindu Darma
Indonesia)
f.
MATAKI (Majelis Tinggi Agama
Konghuchu Indonesia)
Sejarah mencatat bahwa sikap kebersamaan
antarumat beragama di Indonesia telah menciptakan suasana damai . Kita harus
melestarikan sikap damai tersebut.
3. Gender
Gender
merupakan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban
antara pria dan wanita. Saat ini, sudah tidak terlihat lagi perbedaan gender.
Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
4. Golongan
Di
Indonesia banyak terdapat golongan, baik yang berbasis agama, partai politik,
maupun organisasi. Setiap golongan diharapkan memposisikan dirinya sejajar
dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain.
5.
Budaya dan Suku
Indonesia
terdiri dari 250 suku bangsa yang memiliki budaya berbeda satu sama lain.
Perbedaan ini seharusnya diintegrasikan
dan bukan diperbandingkan.
Misalnya, suku Nias memiliki kebudayaan Humbo Batu. Oleh karena suku Nias di
Indonesia merupakan bagian dari warga negara Indonesia, maka kebudayaannya pun
menjadi kebudayaan Indonesia yang sejajar dengan kebudayaan Minangkabau, Jawa,
dan Dayak. Di samping itu, kita diharapkan untuk berprilaku sesuai dengan
budaya nasional dalam kehidupan sehari-hari, antara lain.
1.
Di Lingkungan Keluarga, yaitu:
A. Hormat pada orang tua
B. Bertutur kata yang sopan
C. Selalu berpamitan apabila keluar rumah
2.
Di Lingkungan Sekolah, misalnya:
A. Hormat pada guru
B. Melaksanakan upacara bendera
C. Kegiatan napak tilas
3. Di Lingkungan Masyarakat, misalnya:
A. Kegiatan siskamling
B. Menjaga bangunan sejarah
C. Membina kesenian lingkungan hidup