Kamis, 09 Mei 2013

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Materi KELAS X Semester 2


Di Negara-negara  berkembang  pada umumnya,(termasuk Indonesia)lebih memaknai”persamaan hidup”secara cultural karena  factor adat istiadat dan budaya yang diterapkan turun menurun.
Ada beberapa landasan  yang menjamin  persamaan kedudukan warga Negara antara lain:
1.   .Jaminan  Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa  Indonesia  secara  kultural telah tertanam  melalui adat dan budaya yang relative memiliki  nilai-nilai yang hampir sama.Semboyan Bhineka Tunggal Ika menunjukan bahwa perbedaan dalam bangsa kita bukanlah penghalang dalam pergaulan hidup.Namun perbedaan tersebut menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan .
Ada beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dalam berbagai lingkungan hidup antara lain:
a)    Nilai Religius
Inti dari nilai religius adalah menghargai persamaan hidup dan jaminan bahwa setiap manusia yang diciptakan mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa .Perbedaan di hadapan Tuhan hanya terletak pada derajat ilmu pengetahuan,adab,dan keimanan.
b)    Nilai Gotong Royong
Nilai gotong royong merupan wujud kepedulian untuk membantu sesama.Dalam nilai ini kita tidk membeda-bedakan status social,suku,agama,ras,dan antargolongan.Intinya,nilai gotong royong adalah keinginan yang kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain sehingga mampu menjadi mandiri.
c)    Nilai Ramah Tamah
Esensi dari sikap sopan dan ramah tamah adalah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain,baik yang sudah dikenal maupun belum dikenal.Nilai ini adalah salah satu keunggulan dan kebangsaan bangsa Indonesia.
d)   Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang,baik dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri,harkat dan martabat bangsa dan Negara.

2.  Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi Negara Indonesia adalah sebagai berikut.
a.     Pembukaan UUD 1945
Pada alenia pertama dalam UUD 1945 mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab dimanapun di dunia ini.
      Adapun alenia kedua mengandung makna  bahwa Negara mampu memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan social,baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia internasional.
b.     Sila-Sila Pancasila
Perumusan Sila-Sila Pancasila :
1)    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maknanya adalah adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya  sesuai kenyakinan masing-masing.
2)   Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Maknanya adalah menunjukan  keinginan bangsa Indonesia dalam aspek hubungan antar manusia terdapat jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat,berbangsa,dan  bernegara berdasarkan  moralitas yang dan beradab.
3)   Sila Persatuan Indonesia
Setiap warga Negara harus sanggup memberikan jaminan persamaan hidup antar warga dan siap berkorban untuk bangsa dan Negara atas dasar cinta tanah air.
4)  Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini menunjukan kehidupan demokrasi yang memberikan jaminan persaaman hidup bagi setiap warga Negara,mewujudkan cita-cita luhur melalui consensus,adanya persamaan politik hukum ,ekonomi dan social budaya.
5)   Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setiap anggota masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi untuk semua golongan mendapatkan kesempatan yang sama dan berkeadilan menuju kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.      1945 UUD dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya 

Pasal UUD 1945
Peraturan Perundangan

1.     Pasal 26 ayat (1)
2.    Pasal 27 ayat (1),(2),dan(3)
3.    Pasal 28
4.    Pasal 28A
5.    Pasal 29 ayat(2)
6.    Pasal 30 ayat(1)
7.    Pasal 31 ayat(1)
8.     Pasal 32 ayat (1)
9.     Pasal 33 ayat (3)
10.Pasal 34 ayat(4)

·        UU No.40 Tahun 1999 yaitu jaminan kepada warga Negara untuk mengeluarkan pikiran tulisan melalui media massa.
·        UU No.3  Tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga Negara untuk membela Negara.
·        UU No.31 Tahun 2002 yaitu jaminan kepada warga Negara untuk mendirikan partai politik.
·        UU No.4 Tahun 2004 yaitu jaminan kepada warga Negara untuk hak praduga tak bersalah melalui”kekuasaan kehakiman”.


    Selain mengatur tentang jaminan persamaan kedudukan warga Negara,dalam UUD 1945 juga mengatur tentang hak dan kewajiban wargs Negara.Berkaitan dengan hak,kewajiban dan kewenangan,hak dan kewajiban WNI  lebih luas dibanding dengan hak dan kewajiban WNA.
Hak dan kewajiban WNI antara lain:
v Kesamaan hak dan kewajiban dalam hukum dan pemerintah.
v Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
v Hak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak
v Hak berkumpul dan berserikat.
v Hak beragama.
v Hak membela Negara.
v Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
v Hak menikmati kekayaan alam Indonesia.
Hak dan kewajiban WNA tidak seluas hak WNI,WNA memiliki hak dalam lapangan ekonomi,social dan budaya dalam batas tertentu misalnya:
1.     Dalam pemilu,WNA tidak memiliki hak pilih dan dipilih
2.    Dalam bidang ekonomi,ada pembatasan bidang usaha.
3.    Dalam bidang hankam,WNA tidak bias menjadi tentara.
Konsep Negara modern tentang hal ini ialah Negara kesejahteraan(Welfare State)
Tugas dan kewajiban Negara atau pemerintah kaitannya dengan harkat dan martabat manusia ialah:
1.     Memerintah kan warga negaranya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan.Manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
2.    harkat  dan martabat manusia berarti juga meningkatkan sikap Meningkatkan dan tindakan pemerintah terhadap warga Negara
.
C. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Persamaan warga Negara merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Hal ini dikarenakan prinsip persamaan kedudukan warga Negara akan mewujudkan kehidupan yang egalitarian atau sederajat.
Egalitarian ini memberikan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk memajukan dan mempertahankan negaranya sesuai dengan kemampuan masing-masing.Dengan prinsip persamaan kedudukan warga Negara ini,juga akan melahirkan berbagai komitmen warga Negara seperti persatuan,solidaritas,toleransi yang sangat diperlukan bagi  bangsa Indonesia yang majemuk,yang rentan terhadap konflik.Dengan kata lain,persamaan warga Negara dapat untuk mewujudkan Bhineka Tunggal Ika.
Dengan cara menghargai persamaan kedudukan warga Negara antara lain:
1.     Tunjukan solidaritas terhadap golongan lain yang memperjuangkan hak-haknya sebagai warga Negara untuk menuntut pemerintah  memenuhi kebutuhan dasarnya.
2.    Menerapkan asas persamaan didepan hukum dalam peradilan,tanpa memandang perbedaan status,social,etnis,gender,dan agama
3.    Pemerintah tidak membuatberbagai kebijakan  baik di bidang politik, ekonomi, social, dan budaya yang bersifat diskriminatif atau menghapus berbagai kebijakan diskriminatif  yang ada.
4.    Mengembangkan sikap toleransi terhadap WNA atau pun WNI yang berbeda latar belakang, etnis, budaya, agama untuk menunjukan identitas dalam kehidupan nasional dalam bentuk seni dudaya, politik lokal sebatas dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan perbedaan , hendaknya jangan dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah yang harus disyukuri  bersama dan untuk lebih meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan diantara semua komponen bangsa. Perbedaan itu harus diminimalis sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
    Berikut ini merupakan contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan variabel pembeda seoerti ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
1.   RAS
Ras adalah warna kulit yang menjadi cirri khas suku bangsa tertentu. Seseorang dengan ras tertentu terkadang memperoleh perlakuan menguntungkan atau merugikan . Kita perlu menyadari  bahwa semua orang memiliki hak yang sama.
Mengenai perbedaan ras yang ada, hendaknya jangan dijadikan masalah yang berlebihan. Sesungguhnya bangsa Indonesia mempunyai banyak ras, misalnya:
a.     RAS keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
b.     RAS keturunan Belanda atau etnis Belanda
c.      RAS keturunan Arab atau etnis Arab
Semua itu adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama oarng-orang bangsa Indonesia asli di dalam mewujudkan kejayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus saling menghormati satu sama lain.
2.    Agama
Indonesia  memiliki lima limbaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu:
a.     MUI (Majelis Ulama Indonesia)
b.     PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)
c.      KWI  (Konferensi Wali Gereja Indonesia)
d.     WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia)
e.      PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia)
f.      MATAKI (Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia)
Sejarah mencatat bahwa sikap kebersamaan antarumat beragama di Indonesia telah menciptakan suasana damai . Kita harus melestarikan sikap damai tersebut.

3.    Gender
Gender merupakan jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita. Saat ini, sudah tidak terlihat lagi perbedaan gender. Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
4.  Golongan
Di Indonesia banyak terdapat golongan, baik yang berbasis agama, partai politik, maupun organisasi. Setiap golongan diharapkan memposisikan dirinya sejajar dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain.
5.   Budaya dan Suku
Indonesia terdiri dari 250 suku bangsa yang memiliki budaya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini seharusnya diintegrasikan  dan  bukan diperbandingkan. Misalnya, suku Nias memiliki kebudayaan Humbo Batu. Oleh karena suku Nias di Indonesia merupakan bagian dari warga negara Indonesia, maka kebudayaannya pun menjadi kebudayaan Indonesia yang sejajar dengan kebudayaan Minangkabau, Jawa, dan Dayak. Di samping itu, kita diharapkan untuk berprilaku sesuai dengan budaya nasional dalam kehidupan sehari-hari, antara lain.
1.       Di Lingkungan Keluarga, yaitu:
A. Hormat pada orang tua
B. Bertutur kata yang sopan
C. Selalu berpamitan apabila keluar rumah
2.     Di Lingkungan Sekolah, misalnya:
A. Hormat pada guru
B. Melaksanakan upacara bendera
C. Kegiatan napak tilas
      3.   Di Lingkungan Masyarakat, misalnya:
A. Kegiatan siskamling
B. Menjaga bangunan sejarah
C. Membina kesenian lingkungan hidup